Skip to content
subheader-bpr

Laporan Tata Kelola Tahun 2024 

     PT. BPR Emasnusantara Sentosa selalu berupaya untuk melaksanakan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat. Untuk menciptakan Tata Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Sesuai ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan GCG pada industri perbankan harus senantiasa berlandaskan pada 5 (lima) prinsip dasar, yaitu :      

  1.    Prinsip-prinsip keterbukaan (transparency)
  2.     Akuntabilitas (accountability)
  3.     Pertanggung jawaban (responsilibility)
  4.     Independensi (independency
  5.     Kewajaran (fairness)

     Seluruh prinsip dasar tersebut secara terus menerus diterapkan dalam berbagai aspek operasional PT BPR Emasnusantara Sentosa mulai dari strategi usaha sampai dengan prosedur operasional dan mulai dari jenjang organisasi di pucuk Pimpinan sampai pada jajaran dibawahnya. Pelaksanaan GCG yang baik di PT. BPR Emasnusantara Sentosa secara konsisten akan terus di implementasikan dari waktu kewaktu (continuous improvement) dalam rangka memberikan hasil berupa sustainable value yang diharapkan akan meningkatkan kinerja PT. BPR Emasnusantara Sentosa secara keseluruhan sehingga dapat mewujudkan visi dan misi PT. BPR Emasnusantara Sentosa dan berkontribusi pada pengembangan industri keuangan mikro di Indonesia. PT. BPR Emasnusantara Sentosa melakukan penilaian GCG dengan menyusun analisis kecukupan dan efektifitas pelaksanaan prinsip GCG yang dilakukan secara komprehensif dan terstruktur atas 3 aspek Governance, yaitu : Governance Structure, Governance Process and Governance Outcome.

Berikut link selengkapnya laporan tata kelola tahun 2024