Skip to content
banner-bpr-2
 

Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengaduan nasabah serta komitmen BPR Emasnusantara Sentosa dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Maka,  BPR Emasnusantara Sentosa menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah untuk menyalurkan keluhan ataupun pengaduan terkait masalah saat bertransaksi.

Setiap pengaduan nasabah dapat disampaikan ke BPR Emasnusantara Sentosa secara tertulis melalui email, secara lisan melalui line telepon ataupun datang langsung ke kantor BPR Emasnusantara Sentosa beserta dengan persyaratan pengaduan yang diperlukan.

Jika anda memiliki pengaduan terkait layanan kami, silahkan unduh Formulir Pengaduan Nasabah yang tertera di bawah ini: